Bos Kayu dan Direktur Tersangka Peredaran Kayu Ilegal Asal Kabupaten Lutim Segera Disidangkan 

    Bos Kayu dan Direktur Tersangka Peredaran Kayu Ilegal Asal Kabupaten Lutim Segera Disidangkan 
    Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 2,5 miliar Rupiah (Gambar/ist

    MAKASSAR - Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melimpahkan berkas perkara peredaran kayu ilegal asal Kabupaten Luwu Timur dengan tersangka RS (54) yang berperan sebagai pemodal dan BR (47) sebagai Direktur UD. KARYA ILHAM ke Kejaksaan Negeri Malili untuk segera disidangkan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pada tanggal 3 Oktober 2023. 

    Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan, penyidik telah selesai melimpahkan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur untuk proses persidangan.

    "Dengan pelimpahan perkara tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kejaksaan, ” sambungnya.

    Perkara ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan Provinsi Sulawesi Selatan. Dari informasi tersebut, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi penindakan peredaran kayu ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang dilakukan bersama Sub Denpom X1V/1-3 Palopo dan Reskrim Polres Palopo.

    Tim operasi menemukan Mobil Truk Merk Hino 10 roda yang sedang berhenti/ beristirahat di jalan poros Malili – Wasuponda Desa Karebbe, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur pada tanggal 24 Agustus 2023. Menurut keterangan sopir Saudara MA (25) bahwa kayu tersebut dimuat dari Daerah Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, sementara informasi pada dokumen, kayu berasal dari UD. KARYA ILHAM yang beralamat di Daerah Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    Dari dugaan fisik kayu dan kubikasi serta perbedaan lokasi pemuatan kayu tersebut, Tim operasi menduga ada ketidaksesuaiaan antara dokumen yang menyertai kayu tersebut. Selanjutnya Tim operasi mengamankan sopir beserta Mobil Truk bermuatan kayu untuk diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi di Makassar.

    Selanjutnya, pada tanggal 29 Agustus 2023, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi melakukan pemeriksaan terhadap RS (54) pemodal dan pemilik lokasi CV. AGAM sebagai tempat pemuatan kayu yang beralamat di Jl. Gambas No. 30 Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan dan BR (47) Direktur UD. KARYA ILHAM, Alamat di Parudongka RT/RW 001/002 Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. 

    Penyidik menemukan 2 alat bukti yang sah dan menetapkan RS (54) Pemodal dan BR (47) Direktur UD. KARYA ILHAM sebagai tersangka.

    Penyidik menjerat ke-2 Tersangka dengan Pasal 88 Ayat (1) Huruf “a” Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah di ubah pada Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.5 milyar.

    Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengungkapkan, pembalakan liar atau illegal logging ini dapat mengancam kelestarian alam yang berpotensi menimbulkan bencana pada masa yang akan datang akibat terganggunya keseimbangan alam akibat dari adanya pembalakan liar yang merusak ekosistem dan lingkungan hidup, sehingga penegakan hukum terhadap perkara ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dari alam yang lestari.

    Aswin Bangun memberikan apresiasi dan terima kasih kepada para pihak yang membantu dalam proses penegakan hukum dalam penanganan perkara ini, serta kepada Masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran kayu ilegal kepada Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. “Kami ucapakan terima kasih dan apresiasi kepada Sub Denpom X1V/1-3 Palopo dan Reskrim Polres Palopo yang telah membantu dan mendukung proses penegakan hukum terhadap lingkungan hidup dan kehutanan dalam perkara ini, serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap serta para pelaku dapat di tangkap dan proses secara hukum. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan” ujar Aswin Bangun.

    Sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 2.015 operasi pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 755 di antaranya operasi pembalakan liar, dan 1.407 kasus perkara kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

    kayu ilegal gakkum lhk sulawesi
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    HMJ Sistem Informasi UIN Alauddin Makassar...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik
    Jelang Nataru Pusziad Gelar Latihan Terpadu Bahaya Bahan Peledak & Nuklir Biologi Kimia Bersama Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rakor Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan  Bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam

    Ikuti Kami